banner 728x250

Terkait Dugaan Dana BOS SDN 3 Yang Tak Sesuai Regulasi, Dikbud Lakukan Pemeriksaan

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.comDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan Bidang SD saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap SD Negeri 3 Bengkulu Selatan terkait dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Senin, 24/02/2025.

Menindaklanjuti dugaan tersebut yang katanya pihak Dikbud telah memanggil pihak Sekolah terkait dugaan penggunaan Dana BOS tersebut, pihak media kembali mengkonfirmasi Plt.Kepala Dinas Dikbud. Saat awak media mengkonfirmasi, Plt.Kepala Dinas Dikbud Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan kepada awak media bahwasanya mereka telah memanggil pihak Sekolah untuk dimintai keterangannya.

“Kemarin (Kamis, 20/02/2025.red) sudah saya tindak lanjuti tim manajemen BOS yaitu Bidang SD. Hasilnya kemarin itu ditindaklanjuti dengan memeriksa SPJ mereka yang masuk dari SD Negeri 3. Hasil pemeriksaan sementara nanti kalau memang diduga adanya temuan, akan dilanjutkan ke mereka yang berhak untuk menentukan. Nanti silahkan konfirmasi dengan Ibu Sep bagaimana hasil pemeriksaan SD Negeri 3, saya selaku Kepala Dinas hanya menunggu hasil pemeriksaan,”imbuhnya.

Bidang SD Septi Yuliana
Bidang SD Septi Yuliana

Disisi lain, Septi Yuliana selaku Bidang SD saat dikonfirmasi menyampaikan”berdasarkan perintah Plt.Kepala Dinas yang diturunkan ke kami di Bidang SD untuk melihat kembali SPJ di Tahun 2024, kami dari pihak Bidang SD melakukan pemeriksaan mulai hari ini (Senin, 24/02/2025.red) karena laporan tersebut masuk pada hari Jum’at. Jadi kami hari ini lakukan berserta staf melihat SPJ yang dikumpulkan kembali SD Negeri 3, karena SPJ itu sudah masuk ke Bidang kami itu salah satu syarat untuk pencarian Dana BOS berikutnya di Tahun 2025. Kalau SPJ itu belum dikumpulkan, jadi kami belum bisa memberikan nota pencairan,”paparnya.

“Nanti kita lihat lagi SPJ nya, saya ajak rombongan staf-staf untuk melihat apa saja yang merasa agak ganjil bagi awak media terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2024, jika ada temuan yang menurut pihak Dikbud tidak sesuai dengan regulasi sanksi yang akan diberikan jika tidak sesuai dengan juknis yang tertera di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2021 nanti, akan kami panggil Kepala Sekolah dan Bendaharanya,”tutupnya. [Dewi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page