BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Team Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial R.A.Fr (21) yang diduga telah melakukan pencurian berupa satu unit Handphone di kos-kosan yang berada di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Jum’at, 16/12/2022.
Kapolres Bengkulu Selatan Juda Trisno Tampubolon, S.H.,SIK,M.H melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menerangkan bahwa pada hari Rabu Tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan R.A.Fr (21) warga Desa Lubuk Siri Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kejadian itu bermula saat korban yang inisial A (27) warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar pukul 05.00 WIB ke kosan Nita. Sesampainya dikosan Nita,korban mengobrol dengan saudari Niya sambil mengecas Handphone merk Vivo Y91C dengan warna fusion black IMEI 1 : 868905044635150 IMEI 2 : 868905044635134 didalam kamar”,ungkap Sarmadi.
“Kemudian korban pergi keluar, saat kembali ke kosan tersebut, korban mendapati Handphone yang tadinya di cas sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebeasr Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)”,tambah Sarmadi.
Mendapat laporan tersebut team.Totaici sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu Tangal 14 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Team Totaici mendapat telpon dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian Handphone di Jalan SD 5 Kota Manna sedang berada di kosan.Selanjutnya Team Totaici langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta satu unit Handphone hasil curian kemudian membawa pelaku ke Polres Bengkulu Selatan guna proses penyidikan perkaranya. [Dewi]