banner 728x250

Polres Gelar Press Conference Dan Tetapkan Delapan Tersangka Penusukan Dua Pemuda Hingga Meninggal Dunia

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.comPolres Bengkulu Selatan gelar Press Conference Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sub Tindak Pidana dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan kematian. Senin, 29/07/2024.

Kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka AS ingin meminjam sepeda motor milik korban an Herdian Saputra/Hajat Saplan akan tetapi korban tidak mau meminjamkan sepeda motor tersebut karena minyak sepeda motor itu tidak cukup lagi untuk pulang. Lalu korban Hajat Saplan mengajak  Herdian Saputra pulang, lalu dijawab oleh tersangka WCS “pulanglah sebatas itu pergaulan kalian” setelah itu korban Herdian Saputra dan Hajat Saplan pulang karena tersinggung dengan ucapan HS dan tidak lama kemudian sekitar Pukul 04.19 WIB korban datang kembali dengan membawa kayu dan langsung memukul salah satu tersangka dan terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.

Dari hasil Press Conference, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan delapan orang tersangka pelaku pengeroyokan yang sebabkan dua orang pemuda asal Desa Gelumbang meninggal dunia.

Kedelapan orang tersangka tersebut diantaranya berinisial, AS (17), EA (17) residivis RGS (17), WCS (25) residivis, WAL.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK dalam Press Realase mengungkapkan, jika kedelapan orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada delapan orang pelaku dengan identitas tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dari delapan orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, hanya satu yang melakukan penusukan yakni, inisial ORP (16). Penyebab penganiayaan hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia tersebut dikarenakan kedua korban tersinggung dengan perkataan tersangka”katanya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB team Totaici Polres Bengkulu Selatan mengidentifikasi para pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap delapan orang pelaku Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sub Tindak Pidana dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan kematian dijalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan di tempat dan waktu yang berbeda. Adapun untuk terduga AS, WCS dan WAL menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Selatan. Sedangkan terduga AA diamankan dirumah temannya di Jalan Gedang Melintang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk terduga FS diamankan di belakang SMA Pembangunan Jalan Letnan Jahidin Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, terduga RGS diamankan di Desa Sukaraja Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, terduga EA dan ORP diamankan di Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat nongkrong di pinggir jalan pada pukul 16.30 WIB. Kemudian team Totaici membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. [Dewi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page