BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Pada hari ini, Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dalam sebuah operasi besar yang melibatkan beberapa satuan tugas. Kamis, 11/07/2024.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba ditempat yang berbeda-beda. Para tersangka semuanya adalah laki-laki. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda :
TKP di jalan Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna biru dengan IMEI (1) 861130060473835 dan nomor 861130060473927 dengan nomor telephone/wa 085766780242 dan IMEI (2) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Win warna biru hitam tanpa plat nomor polisi, dengan nomor mesin KEHLF 1017475 dan nomor rangka MH1KEHL112K017386. Dengan kronologi penangkapan pada hari Selasa Tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, team Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap FAC (38) dihalaman SDN 7 Bengkulu Selatan dijalan Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian team Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik bening dengan batu kecil yang dimasukan kedalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna coklat.
TKP di jalan Salak Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 21s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 862194059076859 dan nomor Imei 2: 862194059076842 dengan nomor telepon/wa: 082280936988, 1 (satu) buah sarung setir mobil warna hitam merah, 1 (satu) buah alat hisab sabu lengkap (BONG), 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. Dengan kronologi penangkapan pada hari Rabu Tanggal 3 juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB team satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RAL (25) di rumah di Jalan Salak Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian team satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) unit handphone VIVO Y 21s warna hitam dengan nomor imei 1: 862194059076859, dan nomor imel 2: 862194059076842 dengan nomor wa/ 082280936988, 1 (satu) buah sarung setir mobil warna hitam merah, 1 (satu) buah alat hisab sabu lengkap (BONG). 1 (satu) buah korek api gas wama hijau kemudian RAL (25) dan Barang Bukti dibawa ke mako polres Bengkulu Selatan.
TKP di jalan Wisata Pasar Bawah Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan dengan Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.06 gram, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan nomor IMEI 1: 866339049411353 dan nomor IMEI 2: 86339049411348 dengan nomor telephone/wa 085279618687, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru hitam dengan NOPOL BD 6378 YK, NOKA MH1JM9131PK464560. Dengan kronologi pada hari Rabu Tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB team Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap DS (45) di jalan Wisata Pasar Bawah Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening Kemudian dari DS (45) bahwa Barang Bukti tersebut ia beli bersama ND (44). Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB team Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan langsung menuju ketempat ND (44) di cafe JCL Wisata muara di muara Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kemudian terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polres bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sarmadi,SH.MH dalam konferensi pers menyampaikan, “kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara semua satuan tugas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka”,katanya.
“Polres Bengkulu Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat”,tutupnya. [Dewi]