BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Polres Bengkulu Selatan gelar acara press release akhir Tahun 2022. Dalam acara tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon,S.H,S.I.K, M.H menjelaskan bahwa perkara tentang jasa pelayanan Covid19 dengan nilai 18.3 Milyar tersebut sudah diambil alih oleh Polda Bengkulu melalui Dit Reskrimsus. Kamis, 29/12/2022.
Perihal jasa pelayanan Covid19 dengan nilai yang belum dibayarkan dan Insentif Nakes dari APBD Bengkulu Selatan senilai 1 Milyar pada Tahun 2022 yang diduga hilang tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan sempat akan melakukan penyelidikan. Akan tetapi perkara tersebut sudah di ambil alih oleh Polda Bengkulu melalui Dit Reskrimsus.
Kapolres Bengkulu Selatan Juda Trisno Tampubolon,S.H,S.I.K, M.H menjelaskan informasinya pihak Polda sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak manajemen RSUD Hasanuddin Damrah.
“Kemarin kita sudah koordinasi dengan pihak Krimsus Polda, ternyata informasinya persoalan tersebut sudah di ambil alih oleh Dit Krimsus Polda. Pihak Krimsus sudah melakukan klasifikasi beberapa orang dari manajemen Rumah Sakit”,tutupnya. [Dewi]