BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Pada hari Kamis Tanggal 14 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, telah di terima Laporan Polisi Dugaan TP Curanmor dengan Nomor : LP/B/11/XII/2023/SPKT/Polsek Pino Raya/Polres Bengkulu Selatan. Jum’at, 15/12/2023.
Sauluddin (55) warga Jalan Kapten Idris Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan PNS ini melaporkan motor miliknya dicuri di perkebunan di Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kronologi kejadian pada hari Hari Rabu Tanggal 13 Desember sekitar pukul 15.00 WIB Pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Supra fit Warna Oren Hitam dengan No. Mesin : HB41E-1537420 , No.Rangka : MH1HB41156K522383, dengan No.Pol BD 2699 BZ (Barang OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan) di daerah perkebunan yang berada di Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya sekitar pukul 15.30 WIB pelapor memeriksa kembali motor yang terparkir tersebut. Pada saat itu pelapor melihat dua orang pemuda yang tidak dikenal sedang mengangkut motor milik pelapor kedalam sebuah mobil jenis minibus futura warna merah hati, melihat hal tersebut pelapor langsung menarik terlapor dan kemudian pelapor mundur dan ingin mengambil batu yang berada di sekitar pelapor namun dua orang pelaku tetap memasukkan sepeda motornya kedalam mobil dan langsung pergi meninggalkan pelapor.
Terlapor yang bernama YW (18) warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ini berhasil ditangkap oleh Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo.S.H,M.H yang memimpin penangkapan menyampaikan “pada hari Kamis Tanggal 14 bulan Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumatera Selatan. Kemudian Tim Totaici menuju kediaman keluarga pelaku, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Kemudian membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut”,paparnya.
“Kami mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit mobil jenis Suzuki Futura dengan Nomor Polisi BG 1547 EM warna merah, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Oren hitam Dengan No. Mesin : HB41E-1537420 , No.Rangka : MH1HB41156K522383, dengan Nomor Polisi BD 2699 BZ (Barang OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan) dengan Tindak Pidana Pasal 363 KUHP”,tutupnya. [Dewi]