banner 728x250

Pemdes Sindang Bulan Gelar Musyawarah Perdes Tentang Pengelolaan Sampah Desa Tahun 2025

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com Pemerintah Desa Sindang Bulan di Pimpin Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) melaksanakan kegiatan musyawarah pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2025.

Dalam kegiatan musyawarah tersebut di hadiri oleh Mirhan Staf Kecamatan Seginim, Farizon Babinsa Seginim, Fitri Pendamping Desa Kecamatan Seginim, Yusuf Randi pendamping Lokal Desa, Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Serta Perangkat Desa Sindang Bulan. Kamis, 18/07/2024.

Adapun isi kesepakatan dalam musyawarah tersebut ialah : dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilarang membuang sampah ke dalam sungai, got, jurang, saluran-saluran air, gang, taman, lapangan, badan jalan serta tempat umum lainnya, dilarang membuang sampah diluar lokasi pembuangan yang telah di tetapkan

Sanksi administratif/denda : Pemerintah Desa dapat memberikan sanksi administratif dan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Kena sanksi administratif dan denda kepada masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban membayar yang telah ditetapkan.

Pemerintah Desa dapat memberikan sanksi kepada masyarakat berupa denda Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) bagi masyarakat luar desa maupun didalam desa yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Sindang Bulan, ditunda pelayanan administrasi di Desa sampai yang bersangkutan memenuhi kewajiban, tidak dapat pelayanan di bumdes, satu rumah wajib bayar uang retribusi sebesar rp. 5000 (lima ribu rupiah), bagi masyarakat yang buka usaha/bisnis wajib bayar uang retribusi sebesar rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), bagi masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan atau hajatan wajib membayar rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Kepala Desa Sindang Bulan Tupli Hayadi mengatakan “saya berharap setelah dilaksanakannya kegiatan musyawarah tentang Perdes ini masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah di tetapkan bersama ini”,tutupnya. [Dewi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page