banner 728x250
Kaur  

Pemda Kaur Adakan Rapat Temu Forum Pemekaran Sembilan Desa

KAUR| POERNAMAnews.com —Dalam waktu dekat mudah mudahan rencana Presidium pemekaran Desa di Kabupaten Kaur dapat di wujudkan,dalam hal ini Pemerintahan Daerah (PEMDA) telah mengadakan temu Forum rencana pemekaran. Rabu,24/04/2024.

Pertemuan presidium pemekaran desa antara desa induk dengan rencana desa persiapan pemekaran di bukak oleh Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH

Acara ini di hadiri Sinarudin Asisten Satu,Ir.Herwan Asisten Tiga,Hofalara Staf ahli,Dasrul Imran Kabag Hukum,Pejabat Dinas PMD Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Suhadi.ST,Partomoan Harahap Tim Ahli,Camat wilayah Desa Persiapan.

Bupati Kaur melalui Kepala Dinas PMD Suhadi.ST menyampaikan insyaallah dalam waktu dekat ini rencana Desa pemekaran dapat di wujudkan dari desa persiapan menuju Desa Definitif dan di harapkan kepada presidium untuk memilih dan mengusulkan nama nama PJS kepala desa yang betul betul mengerti tentang administrasi dan pemerintahan

Di jelaskan Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi.ST bahwasanya rencana persiapan desa pemekaran menjadi Desa Definitif di Kabupaten Kaur berjumlah Sembilan Desa dan insyaallah ini segera di terbitkan dan di harapkan kepada Presidium pemekaran desa untuk mengusulkan nama PNS untuk menjadi PJs kepala desa dan jangan sampai penunjukan penjabat kepala desa melanggar ketentuan aturan yang berlaku.

Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran.SH menambahkan untuk penilaian desa persiapan menjadi Desa Definitif selama tiga Tahun setelah dinilai layak untuk menjadi Desa Definitif maka tahap selanjutnya di tuangkan menjadi Peraturan Daerah(PERDA) oleh sebab itu Pejabat Sementara (PJS )Kepala Desa harus betul² memahami aturan terkait Desa persiapan menjadi Desa Definitif terutama berkaitan dengan regulasi yang berlaku.

Dengan harapan dengan adanya rencana Pemekaran Desa ini dapat membawa dampak positip bagi Pemerintahan dan Masyarakat Kabupaten Kaur. [Oxi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page