banner 728x250
Kaur  

Pelaku Utama Pembunuhan Sadis Di Karang Dapo Terancam Hukuman Seumur Hidup Dan Paling Lama 20 Tahun

KAUR| POERNAMAnews.comKapolres Kaur AKBP Yuriko Pernanda S.I.K,M.I.K,beserta jajaran telah melakukan Konferensi Pres terkait motip pelaku pembunuhan sadis di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur,bertempat di halaman Kantor Polres Kaur. Senin,13/01/2025.

Kapolres AKBP Yuriko Pernanda SH.M.I.K.MH mengatakan untuk sementara Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Karang Dapo pada Tanggal 20 Desember 2024 pada pukul jam dua dini hari lalu untuk sementara baru di tetapkan satu orang tersangka bernama fahri (18), dengan beberapa barang bukti, satu buah senjata tajam, satu unit motor beat milik korban,setu buah handphone, dan beberapa barang bukti lain.

Kapolres menerangkan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada saat dari hari kejadian berdasarkan petunjuk dan beberapa barang bukti kami dari Team Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri di Kabupaten rejang lebong Curup dan berpindah ke daerah wilayah Kabupaten Seluma dan akhirnya pelaku di tangkap di jalan lintas Kabupaten Seluma pada Tanggal 6 januari 2025 pukul dua pagi, dan kami dari Polres Kaur akan terus melakukan pengembangan terkait pelaku pembunuhan ini yang mungkin ada pihak pelaku lain yang terlibat, Kapolres Kaur juga menyampaikan pelaku akan di kenakan Pasal berlapis tindak pidana pembunuhan dan pencurian sesuai dengan undang undang yang berlaku dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling lama dua puluh tahun penjara.tegasnya.

Sementara menurut keterangan dari pelaku Fahri (18),motip dari pembunuhan yang di lakukannya berawal dari ingin melakukan pencurian Handphone (HP) dan pada saat melakukan Aksinya pelaku sempat di ketahui Korban sehingga pelaku melakukan tindak kekerasan dan penusukan dengan membabi buta memakai senjata tajam sehingga korban berinisial yt (14) dan neneknya bh (67) meninggal dunia.

lebih miris lagi pelaku mengakui setelah melakukan aksinya pembunuhan pelaku sempat melakukan tindak asusila satu kali terhadap korban yt (14) pada saat setelah melakukan pembunuhan dan setelah itu pelaku melarikan diri membawa hasil curiannya satu buah motor Beat dan Handphone milik korban,tindakan pelaku ini di duga akibat dari pengaruh obat keras pil samcodin. [Oxi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page