BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 3 Bengkulu Selatan terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 lalu, diduga tidak berdasarkan regulasi Kepala Sekolah Eli Suraini sempat menghindar dan mengaku sebagai Operator di SD Negeri 3 Bengkulu Selatan yang berada di Jalan Tripkastalani Kecamatan Pasar Manna. Senin, 17/02/2025.
Kepala Sekolah menghindar saat para wartawan datang karena takut melihat kedatangan wartawan yang berjumlah banyak. Bukan Eli Suraini saja yang sudah melakukan kebohongan dengan wartawan, setiap guru yang ditanya mengatakan Eli Suraini lagi ada keperluan di luar.
Padahal Eli Suraini selaku Kepala Sekolah ada di ruangannya, tapi Eli Suraini bersembunyi di ruangan Operator. Setelah di ketahui bahwa Eli Suraini ada dalam ruangan Operator oleh wartawan, akhirnya Eli Suraini keluar. Saat dikonfirmasi terkait realisasi Dana BOS, Eli Suraini agak mencela meleceh dan berdalih.
Ketika ingin di wawancarai terkait realisasi Dana BOS Tahun 2024 yang lalu karena ada informasi dari nara sumber yang namanya tidak untuk di publikasikan bahwa ada dugaan penyimpanan pembelanjaan Dana BOS tersebut, tidak ada keterbukaan.
Saat dikonfirmasi, Eli Suraini selalu mengelak dan berpura-pura sudah kurang ingatan. “Tahun 2024 Dana BOS tahap awal saya hanya menerima sisa uang yang berjumlah Rp.31.000.000,- (Tiga Puluh Satu juta Rupiah) saja, uang itu sudah dibayarkan untuk gaji guru honorer, bayar air ledeng yang perbulannya Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah),”paparnya.
“Kalau untuk pencairan Dana BOS Tahap awal mulai bulan Januari sampai bulan Juni dan uang sisa itu dari pencairan Kepala Sekolah yang lama sebelum saya pindah jadi Kepala Sekolah SD Negeri 3 ini. Jadi itulah yang saya kelola,”tambahnya.
Ketika di konfirmasi dari bulan Juli sampai bulan Desember Eli Suraini pura-pura bingung dan seolah-olah tidak paham. Karena saking bingungnya, Eli Suraini akhirnya memanggil Bendahara yang lama. Setelah di jelaskan oleh Bendahara yang lama, namun Eli Suraini tidak mengakui bahwa pencairan Tahap dua sebesar Rp.140.000.000,-(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) itu Eli Suraini tetap mengatakan dirinya hanya tahu Dana BOS Rp.31.000.000,- (Tiga Puluh Satu juta Rupiah) saja. “Dana BOS yang saya tahu hanya Rp.31.000.000,- (Tiga Puluh Satu juta Rupiah) saja,”imbuhnya.
Eli Suraini tidak merasa bahwa bukan dirinya yang membelanjakannya. Padahal Bendahara yang lama mengatakan bahwa Ibu Eli Suraini yang melakukan pencairan dengan Bendahara yang baru, Operator Sekolah pun menjelaskan Ibu Eli Suraini yang mencairkan. Namun Eli Suraini tetap tidak mengakui, dan sungguh sangat ironisnya lagi sampai bulan Desember Tahun 2024 pertanggung jawaban SPJ atau administrasinya Eli Suraini tetap menyuruh pertanggung jawab oleh Bendahara yang lama.
Padahal menurut keterangan Bendahara yang lama, mulai dari bulan April Bendahara yang lama sudah tidak memegang uang lagi. “Sejak bulan April, saya tidak memegang uang itu lagi. Ibu Eli Suraini yang memegangnya,”tutur Bendahara lama. Jadi dengan kejadian realisasi Dana BOS di SD Negeri 3 ini, di senyalir adanya penyimpangan dan tidak sesuai dengan regulasi.
Ormas Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) angkat bicara “saya harap APH atau pihak berkompeten untuk menelusuri kebenaran informasi ini. Apabila terbukti adanya penyimpangan, saya mohon untuk APH melakukan pemeriksaan secara hukum yang berlaku dan bila permohonan saya ini di abaikan saya akan membuat laporan secara tertulis dan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tutup Herman Lufti.
Sampai terbitnya berita ini, untuk menghubungi dengan pihak terkait selalu di upayakan.
[Red]