BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Peristiwa duel maut antara kakak adik dan bapak anak yang terjadi pada hari Senin, Tanggal 14 Agustus 2023 pukul 09.47 WIB di hamparan sawah ulu kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan E (29) yang selamat dari dalam peristiwa duel maut tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,S.I.K menjelaskan “korban yang selamat dalam perkara duel maut saling klaim lahan sawah terbukti bersalah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at Tanggal 20 Oktober 2023”,paparnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Bengkulu belum lama ini.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan, gelar perkara dan keterangan dari saksi dan alat bukti korban yang selamat terbukti bersalah. Dan saat ini E (29) sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan”,tutupnya. [Dewi]