EMPAT LAWANG| POERNAMAnews.com —Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK ) akan melapor ke Kejari Empat Lawang dengan Nomor : 182/SL/LKPK/lV/2024. Perihal : Pembongkaran Tanggul Normalisasi Sungai oleh PT KUBN di wilayah jalan poros Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
“Ketua Lembaga KPK melaporkan galian C ilegal dan pembongkaran tanggul Proyek Normalisasi tahun 2022,,Ketua Lembaga KPK mentak ususnya. kepada Kejaksaan Negeri Empat Lawang. segera mengambil tindakan Kepada PT KUBN yang telah membongkar tanggul normalisasi yang sudah di kerjakan pada Tahun 2022.dari Anggaran Dana APBD Kabupaten Empat Lawang. karena ulah tambang galian C ilegal, di wilayah kelurahan pagar tega Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.” dan apa bila pihak Kejari Empat Lawang tidak ada tindakan maka kami dari Lembaga KPK akan melapor ke Kejati Sum-sel.
Tambang galian C yang dikelolah oleh PT KUBN tersebut,diduga telah merusak tanggul Proyek Normalisasi tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. MUTIARA ARDIAN AKBAR dengan Anggaran dana 5,4 (miliar) Anggaran dana dari APBD Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
“Semoga kegiatan tambang-tambang galian C ilegal di wilayah Empat Lawang lekas ditertibkan dan ditutup, agar kiranya pihak penegak hukum tidak tebang pilih.,agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang”.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, dan memanggil pihak PT KUBN, menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di tayangkan kembali, karena belum ada tindakan tegas.atas kegiatan tambang galian C ilegal dan pembokaran tanggul Nomalisasi,oleh Pihak Aparat penegak hukum Kabupaten Empat Lawang.” Ujarnya. [Yulizar]