banner 728x250

Ketua Lembaga KPK Akan Laporkan PERTAMINA 24-315-180 Desa Landur Kecamatan Pendopo

EMPAT LAWANG| POERNAMAnews.com —Diduga Ada kerjasama masyarakat dengan Oknum SPBU Melakukan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Pertalite. Rabu, 23/03/2024.

Aktivitas kegiatan oknum tersebut ditemukan oleh wartawan pada siang hari, Rabu 23 Maret 2024 sekitar jam 10.27.wib disaat oknum pemindahan BBM dari tangki mobil ke dalam derijen di kebun milik warga.

Selanjutnya” Setelah di pastikan BBM yang ada di Tangki mobil kosong. seperti biasanya kendaran tersebut kembali melakukan pengisian ulang ke Pertamina 24-315-180.

Menurut laporan  masyarakat oknum tersebut  mengunakan dua buah kendaraan mobil Pick Up warna biru dan putih,setelah tangki mobil mereka full.,mereka bergegas keluar lagi dan membakar BBM ke jerigen yang sudah disiapkan di kebun warga Desa Gunung Meraksa lama Kecamatan Pendopo.

Selasa 02/04/2024. Ketua Lembaga KPK  mendapat laporan dari awak media Nusantara86news.id.Ketua Lembaga KPK langsung konfirmasi melalui via pesan WhatsApp kepada manager supplier Pertamina Desa Landur Kecamatan Pendopo. yang berinisial “P” mereka membenarkan adanya aktivitas tersebut, dengan berdalih” Masyarakat tu nak nonton makan pulo bos”, kemudian kami diundang ke kantor Pertamina 24-315-380 setelah itu baru ketemu dengan oknum manager supplier pertamina.baru beberapa menit bertemu inisial “P”pergi lagi tampa ada kejelasan.

“.Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK) Mengatakan Masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut telah melanggar. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
1. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

2. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Untuk Jerat Hukum Bagi SPBU :
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ketua Lembaga KPK memintak, khususnya kepada aparat penegak Hukum Polres Empat Lawang untuk Segera mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.” Apabila polres Empat Lawang tidak ada tindakan maka kami akan melaporkan ke Mapolda Sumatera Selatan’ pungkasnya. [Yulizar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page