banner 728x250

Ketua ASBS Datangi Kejaksaan Negeri Laporkan Kepala Desa Tanjung Besar, Ada Apa?

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.comKetua Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) Bengkulu Selatan Herman Lufti sudah kesekian kalinya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Pada hari ini, Kamis Tanggal 16/01/2025, kedatangan Ketua ASBS untuk membuat laporan pengaduan secara tertulis terkait Kepala Desa Tanjung Besar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan karena telah membeli Damkar Mini.

Menurut Herman Lufti, pembelian Damkar Mini dengan menggunakan Dana Desa (DD) tersebut diduga Mark up maka dari itu, Herman Lufti membuat laporan pengaduan secara resmi. Dalam hal ini pengaduan yang di ajukan oleh Herman Lufti di respon positif oleh Jaksa Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra,S.H.,M.H.

“Pembelian Damkar Mini yang menggunakan DD Tahun Anggaran 2024,  pihak Kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu,”papar Herman Lufti.

Disisi lain, Jaksa Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra,S.H.,M.H menyampaikan ” laporan sudah aman kami pelajari terlebih dahulu. Setelah laporan itu kami pelajari, baru nanti kami lakukan pemanggilan Kepala Desa Tanjung Besar untuk di mintai keterangan secara detail tentang dugaan pembelian Damkar Mini dan program seperti rabat beton, hingga Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024 yang lalu”,pungkasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail nanti tetap dari pihak kami (Kejaksaan.red), akan mengembalikan hasilnya ke pihak Inspektorat untuk dilakukan pengauditan. Jika pengauditan dari Inspektorat betul-betul ada temuan yang sifatnya tidak sesuai dengan realisasi atau pembelanjaan, maka itu disebut dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR),”tambah Hendra.

“Setelah terbukti ada kerugian negara, maka Inspektorat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika dalam waktu 60 puluh hari TGR tidak
dikembalikan, maka untuk selanjutnya akan dilakukan proses hukum sesuai yang berlaku, bisa jadi menjadi tersangka. Namun jika bila TGR sudah di kembalikan ya perkara tidak akan di lanjutkan dinyatakan selesai dan tidak ada sandungan hukum,”terang Hendra lagi.

Laporan yang dibuat oleh Herman Lufti selaku Ketua ASBS dengan Kajari Bengkulu Selatan ini, bukan hanya Pemerintah Desa Tanjung Besar saja tetapi semua Pemerintah Desa yang membeli Damkar itu di laporkan oleh Herman Lufti.

Herman Lufti berharap kepada APH untuk benar-benar objektif dan profesional betul-betul di proses. “Kami berharap kepada pihak APH profesional dan objektif dalam menyikapi permasalahan ini, agar bisa membuat epek jera bagi siapapun pejabat yang menyangkut dengan dana negara dan yang paling prinsip agar penegakan hukum jangan tebang pilih,”tutup Herman Lufti.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page