KAUR| POERNAMAnews.com —Tim Kejaksaan Negeri Kaur melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades Air Jelatang Kecamatan Maje, Penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018, 2019, 2020. Kamis, 27/07/2023.
Beberapa dokumen yang di amankan yakni pembangunan jalan rabat beton, lampu jalan dan dokumen lainnya beberapa tahun lalu.
Kajari Kaur M Yunus, SH,MH. melalui Kasi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH mengatakan “kami mengamankan beberapa dokumen pembangunan Dana Desa Tahun 2018, 2019, 2020 dan dokumen ini akan kami periksa lebih lanjut”,ungkapnya.
Mantan Kades Air Jelatang Amran Pete mengatakan “penggeledahan ini untuk melengkapi dokumen pembangunan DD 2018, 2019, 2020. Berkas yang diamankan berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembangunan tiga Tahun lalu. Tujuan penggeledahan ini untuk memastikan penggunaan Dana Desa semasa jabatannya”, paparnya.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Sekretaris Desa Air Jelatang Zahwan Hanafi. Dalam penggeledahan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kaur menyita, beberapa dokumen terkait dengan realisasi Dana Desa Tahun anggaran 2018, 2019, 2020.
Diketahui dari hasil pemeriksaan penyelidikan sebelumnya, kerugian Negara yang disebabkan oleh oknum Pemerintah Desa Desa Air Jelatang mencapai Rp137 juta, dengan beberapa temuan di pembangunan lampu jalan, kemudian rabat beton dan temuan lainnya. [Oxi]