banner 728x250
Daerah  

Keberhasilan Polres Empat Lawang Dibawah Kendali Kapolres AKBP Dodi Surya Putra

EMPAT LAWANG| POERNAMAnews.com —Polres Empat Lawang melaksanakan Press Release pengungkapan ladang ganja di Mapolres Empat Lawang. Jumat, 02/02/2024.

Lokasi penemuan Pada awal bulan Januari 2024 anggota Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya ladang ganja dilahan kebun di daerah Talang Muara Duo Desa batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, lalu anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan informasi tersebut A1.

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra,S.I.K.,S.H.,M.H. Di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Empat Lawang IPTU Kemas Junaidi,S.H., Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Ardliyansyah,S.H. dan di backup Dit Res Narkoba Polda Sumsel.

Setelah itu anggota mengamankan Tersangka di pondok tersebut, anggota sat narkoba Polres Empat Lawang melakukan penggeledahan di pondok tersebut (TKP 1) dan ditemukan 1 paket shabu beserta alat hisap shabu (Bong) dan di temukan Tanaman Ganja di sekitar Pondok sebanyak kurang lebih 2000 tanaman ganja dari berbagai ukuran.

Kemudian disekitar TKP tim Satres narkoba melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok di Talang Muara Dua milik saudara Budi dan saudara Asmonok yang berjarak sekira ± 1 Km di temukan ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 Kg dan di musnahkan dengan cara di bakar sebanyak 96 Kg dan di sisihkan sebanyak 4 Kg untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti, setelah itu barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.

Kapolres Empat Lawang menerangkan pasal yang dilanggar oleh TKS yaitu, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);” ujar Kapolres.

Dari barang bukti, bisa menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2000 jiwa manusia. Ujar Kapolres. [Yulizar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page