banner 728x250

Herman Lufti : Tidak Setuju Dengan Perjuangan Kami, Jangan Sebar Fitnah!!

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.comAdanya pemberitaan media online yang isinya mengatakan bahwa Organisasi masyarakat (Ormas) Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Warga Kedurang (FPWK) ilegal, Herman Lufti ketua ASBS menanggapi hal tersebut dengan santai, saat awak media kunjungi HL dikediamannya pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Menurutnya, secara hukum ASBS dan FPWK Legalitasnya tidak perlu diragukan lagi, sebab Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) 16 Desember 2024 yang lalu sudah kita kantongi,” jelas Herman Lufti kepada media ini.

“SK Menkumham sudah kita kantongi, jadi legalitas ASBS tidak perlu diragukan lagi,” ujar onga Lufti biasa dipanggil.

Kalaupun masalah terdaftar di Kesbangpol lanjut HL, itu terserah saya mau didaftarkan atau tidak, saya rasa hal itu bukanlah suatu pelanggaran. Karena saya sebagai Ormas, tidak perlu dibiayai oleh pihak Kesbangpol selaku bagian dari Pemerintah Daerah.

“Ya, masalah didaftarkan atau tidak ke Kesbangpol itu hak saya mau atau tidak,” pungkas Ketua ASBS.

Bila ada pihak yang ingin mengatakan lembaga kita Ilegal silahkan saja yang penting mereka punya dasarnya. Karena saya selaku ketua ASBS tidak akan pernah gentar dalam berjuang menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, saya menghimbau bilamana ada pihak yang kurang sesuai dengan perjuangan kami jangalah berlaku seperti kata Ali bin Abi Thalib Barangsiapa menyalakan api fitnah, maka dia sendiri yang akan menjadi bahan bakarnya,” tutup Herman Lufti sembari tersenyum

Sementara itu salah satu awak media berhasil melakukan konfirmasi melalui whatsApp dengan Kepala Kesbangpol, Arjo Arifin, Sabtu 18 januari 2025. Ia menjelaskan, saya sudah berkomunikasi dengan Herman Lufti memang secara sekala nasional sudah sah dan jelas dan tidak ada masalah lagi.

“Hal ini hanya kesalahpahaman saja menurut pandangan kami, dikarenakan Ketua ASBS belum mendaftar. Jadi saya selaku Kepala Kesbangpol sebelumnya menduga bahwa Ormas ASBS ini ilegal, namun setelah saya pelajari dan saya koordinasikan dengan Herman Lufti tentang izin Ormas ASBS sudah jelas dan sah. Hanya saja Herman Lufti tidak mendaftar ke Kesbangpol dan itu tidak masalah,” beber Arjo.

Arjo melanjutkan, setelah saya pelajari Ormas ASBS mau melakukan dan beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan itu tidak jadi soal, karena secara sekala Nasional Bengkulu Selatan ini sudah bagian NKRI dan Ormas ASBS juga bagian NKRI. Jadi sekali lagi saya selaku Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan Ormas ASBS sudah resmi, jadi kalaupun yang mengisukan bahwa ASBS itu ilegal itu tidak benar,” tegas Kepala Kesbangpol.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page