BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Polres Bengkulu Selatan tim Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua tersangka pengguna Narkoba di Losmen Sinar Sekundang yang berada dijalan Raya Manna Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Senin, 06/02/2023.
Kedua tersangka tersebut yakni EK.S (26) yang beralamat di jalan Bahmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, sedangkan N.N (23) warga Desa Muara Rupit Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasi Humas AKP Sarmadi membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Iya benar, kedua tersangka sudah kami amankan. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu”,ungkapnya.
Menurut Kasat Narkoba AKP Todo Rio Tambunan. S.th.M.th para tersangka pada hari Sabtu Tanggal 04 Februari 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB di Losmen Sinar Sekundang. Keduanya ditangkap saat Tim Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap EK.S dan N.N dan ditemukan satu alat hisap sabu (pirek) yang terbuat dari botol aqua, dua unit Handphone jenis Vivo Y31 dan Oppo A57, dan satu paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus dengan pipet warna hitam di saku celana sebelah kanan EK.S.
Kasi Humas AKP Sarmadi juga mengatakan “tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana narkotika dengan cara membuka atau melakukan pengecekan terhadap Handphone milik terduga pelaku EK.S dan terdapat petunjuk di dalam percakapan Handphone terdapat 15 titik foto peta lokasi Narkotika jenis sabu sehingga tim gabungan melakukan pengecekan di lokasi peta yang tertera dalam Handphone milik terduga pelaku sehingga ditemukan hanya empat paket Narkotika jenis sabu”,tambahnya.
Atas adanya penemuan tersebut maka Kasat Reskrim Narkoba beserta personil bergerak melakukan upaya paksa berupa penggeladahan dirumah terduga pelaku EK.S dan ditemukan satu kardus bekas mesin steam merk lakoni yang berisi satu paket besar sabu, satu set timbangan digital, satu unit alat hisap sabu (pirek), satu buku tabungan beserta ATM BNI dengan Norek : 1545548926 An.EK.S, satu bungkus pipet sedotan, tujuh paket palstik klik yang masing-masing berisi 100 lembar, satu buah lakban kuning, satu buah gunting warna biru, satu buah kotak Handphone Vivo Y30, satu buah kota kaca mata.
Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan “kini dua orang pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan Barang Bukti. Mereka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu”,tutupnya. [Dewi]