KAUR| POERNAMAnews.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022. Senin, 10/04/2023.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Alpensyah bersama Wakil Ketua I Juraidi, S.Sos.
Wakil Ketua II DPRD Kaur Alpensyah mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan kewajiban Konstitusional sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69 dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.
Sementara itu, Bupati Kaur dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPJ disampaikan sebagai cerminan adanya tekad yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), berupa azas akuntabilitas, transparansi, serta responsibilitas dan sensitifitas pemerintah daerah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi sambil secara bersamaan terus berusaha untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ditemui demi perbaikan penyelengaraan pemerintahan di masa yang akan datang.
“LKPJ Bupati Kaur Tahun Anggaran 2022 secara garis besar mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja makro, capaian indikator kinerja kunci keluaran atau outcome, dalam penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan Daerah”, kata Bupati.
Bupati menuturkan Urusan wajib dan urusan pilihan serta fungsi penunjang yang dilaksanakan dalam tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan perubahannya mencakup 35 urusan, yang meliputi 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan serta 5 fungsi penunjang.
“Urusan wajib terdiri dari 24 urusan dengan jumlah anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp498.979.120.364 dan telah terealisasi Rp468.528.997.471 atau sebesar 93,90 persen, yang dialokasikan pada urusan pendidikan sebesar Rp174.323.052.372 atau 21,10 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2022, urusan kesehatan dengan total anggaran sebesar Rp148.625.336.485 atau 17,99 persen, kemudian urusan pekerjaan umum sebesar Rp. 55.517.814.232 atau 6,72 persen”,tutupnya. [Oxi]