BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pembersihan sampah liar yang ada dikawasan Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Rabu, 27/09/2023.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengelola sampah, DLHK akan melakukan sanksi tegas dengan menyurati pihak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk diberikan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda lima Juta Rupiah.
Kepala Dinas DLHK Haroni SP menyampaikan “saya minta kepada adik sanak sekalian agar jangan membuang sampah sembarang lagi, karena dengan membuang sampah sembarang bisa mengganggu kendaraan yang ingin melalui kawasan jalan ini sehingga dengan sampah yang berserakan tersebut sudah merusak lingkungan jalan umum ini”,paparnya.
“Untuk itu, mari adik sanak sekalian kita jaga lingkungan kota kita ini agar tetap bersih dan nyaman. Setidaknya jika lingkungan kita bersih otomatis warga disekitar juga tidak akan mencium baik aroma sampah, nyamuk, dan lalat yang berterbangan dikawasan tersebut”,tutupnya. [Dewi]