BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Komisi II DPRD Bengkulu Selatan pada hari ini Senin Tanggal 24/02/2025 mengadakan rapat tatap muka dengan pihak PT Jatropha Solutions guna mempertanyakan legalitas HGU PT Jatropha Solutions yang diduga belum memenuhi syarat yang telah ditentukan Menteri Pertanian. Rapat pertemuan tersebut langsung dipimpin Ketua Komisi II DPRD Nissan Deni Purnama,S.IP di ruangan Aula Komisi II.
Turut hadir dalam acara rapat tersebut meneger PT Jatropha Solutions Supadi yang di sapa sehari-harinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan. Acara rapat berjalan lancar, walau dari pihak Dinas Pertanian yang ikut di undang namun tidak mau hadir dalam rapat pembahasan HGU PT Jatropha Solutions yang di sinyalir belum memenuhi persaratan seperti plasma 20 persen dari ketentuan agar syarat HGU itu bisa di terbitkan.
Menurut keterangan dari Ketua Komisi II Deni memaparkan saat di konfirmasi awak media “apa hasil dari pertemuan tersebut pihak PT Jatropha Solutions akan membenahi manajemen agar standar operasional PT Jatropha Solutions memenuhi syarat seperti kekurangan plasma dan syarat administrasi lainnya,”ungkap Denni.
“Namun itu baru penyampaian pihak PT Jatropha Solutions, tapi dari kita Komisi II untuk memintak semua kelengkapan dokumen PT Jatropha Solutions secara keseluruhan guna untuk di lakukan pemeriksaan, seperti luas lahan yang di garap oleh PT Jatropha Solutions, juga aturan plasma seperti apa yang pihak PT Jatropha Solutions terapkan, dan yang paling penting apakah benar plasma itu betul dari masyarakat Pino, Ulu Manna yang memang lahannya yang di garap oleh PT Jatropha Solutions,”imbuhnya.
Lanjut Deni, “yang dikawatirkan dari plasma yang sekarang menurut keterangan dari PT Jatropha Solutions dari luas lahan yang telah di SK kan oleh Badan Pertanahan Nasional sebanyak 1040 hektar namun karena yang tiga hektarnya milik warga Kabupaten Seluma sehingga pihak PT mengeluarkan yang milik dari warga Seluma tersebut. Jadi luas lahan PT Jatropha Solutions yang di garap sekarang ini tinggal 1037, 4 hektar lagi,”tambahnya.
“Walau dari pihak PT Jatropha Solutions sudah menjelaskan demikian tapi kita dari Komisi II tetap ingin memintak dokumen pihak PT agar bisa di buktikan legal formal secara sah. Karena hal ini bukan karena kita tidak setuju inspertor itu masuk, kita sangat senang apa lagi tujuannya untuk membuat agar roda perekonomian Bengkulu Selatan ini semakin meningkat, dan mengentaskan angka pengangguran maka dari itu kita sangat bangga sekali tapi dengan syarat harus mengikuti aturan yang ada,”tegas Denni.
“Sebenarnya untuk masalah plasma dan sistemnya seperti apa, makanya dari kami melakukan pemanggilan Dinas Pertanian yang mereka paham aturan plasma sesuai dengan aturan Menteri Pertanian. Tapi sangat disayangkan dari pihak Dinas Pertanian tidak hadir dengan alasan lagi ada pemeriksaan BPK, masa tidak ada yang bisa mewakili. Tapi kami tetap akan melakukan pemanggilan dengan Pihak Dinas pertanian kedepannya guna pembahasan HGU dan yang lainnya tentang keabsahan perizinan PT Jatropha Solutions secara faktual,”papar Denni lagi.
“Untuk mengetahui luas wilayah PT Jatropha Solutions nanti kita turun ke lokasi bersama BPN dan juga dari kami akan menurunkan tim ahli yang betul-betul paham dan membidangi. Jadi kami tidak main-main untuk mencari kebenaran dengan adanya dugaan seperi PT Jatropha Solutions terindikasi juga, sudah merambah kehutan kawasan. Tapi kita dari Komisi II tidak mau berandai-andai kalau kita melakukan keroascek di lahan tersebut setelah di lakukan pengukuran ternyata ada beberapa lahan yang di luar dari ketentuan atau lebih dari 1037,4 hektar. Namun masih dilahan PT Jatropha Solutions tapi pihak PT tidak mau mengakui, berarti lahan itu bisa menjadi hak Pemerintah hal itu bisa menjadi PAD Daerah. Namun yang paling penting saya selaku Ketua Komisi II melakukan pekerjaan tersebut karena memang bagian penanganan perkebunan sudah merupakan bagian dari Komisi II dan saya tidak ada sama sekali ingin melakukan pekerjaan seperti ini karena penanganan bidang perkebunan tersebut memang sudah merupakan bagian dari Komisi II dan saya juga tidak ada sama sekali ingin berniat melakukan kepentingan pribadi. Jadi saya berharap dengan rekan-rekan media jangan ada indikasi negatif lain karena kita dari Komisi II akan bekerja objektif dan profesional demi memegang amanah masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,”tutupnya. [Red]