banner 728x250

Diduga SMPN 2 Bengkulu Selatan Melakukan Pungutan Uang Untuk Pembuatan Pagar Dan Penutupan Siring

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.comDiduga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Bengkulu Selatan telah melakukan pungutan uang terhadap siswa dan siswi sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Informasi ini didapat awak media dari beberapa orang siswa pada hari Rabu Tanggal 12/02/2025, mereka mengatakan sekolah mereka memintak iuran uang. “Ya, memang sekolah kami memintak iuran uang sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah),”paparnya.

Siswa dan siswi tersebut meminta agar awak media tidak menyebutkan nama mereka “om tolong jangan nama kami ini di muat dalam pemberitaan nanti kami di marah. Bukan pungutan itu aja om, kalau kami pindah tempat duduk atau tukar bangku, kami di kenakan hukuman atau denda sebesar Dua Puluh Ribu Rupiah. Kemudian kalau ada siswa atau siswi yang terlambat di kenakan denda Dua puluh Ribu Rupiah juga Om,”tambah siswa dan siswi tersebut saat dimintai keterangan.

Untuk mencari kebenaran informasi bahwa sekolah melakukan pungutan uang sebesar Rp.100.000 guna untuk pembuatan pagar sekolah dan siring pasang, awak media melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah pada hari Kamis Tanggal 13/02/2025 namun upaya itu gagal karena Kepala Sekolah Ainun dengan panggilan sehari-harinya tidak berada di sekolah.

Saat melakukan konfirmasi dengan beberapa orang guru yang ada di sekolah, jawab para guru itu bukan wewenang kami mendengar ucap para guru demikian, Awak Media mencoba untuk menghubungi via WhatsApp Ainun selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bengkulu Selatan tapi tidak di angkat, di chat lewat WhatsApp pun Ainun juga tidak ada balasan.

Dalam peraturan “menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 Tahun 2016 baik pihak komite atau pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa, pihak sekolah atau pihak komite boleh saja melakukan penggalian dana untuk memajukan sekolah dalam bentuk pembangunan. Namun pihak sekolah atau komite membuat proposal untuk mencari donatur tapi tidak boleh memberatkan siswa atau wali murid.

Terkait dengan adanya dugaan bahwa pihak sekolah SMP Negeri 2 Bengkulu Selatan melakukan pungutan uang sebesar Rp.100000 (Seratus Ribu Rupiah) per siswa, Ormas Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) Herman Lufti angkat bicara “Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak yang berwenang untuk menelusuri kebenaran informasi dan menindak lanjuti dugaan pungli (pungutan liar). Bilamana informasi ini benar, agar APH memproses pihak sekolah secara hukum yang berlaku. Dan bila permohonan saya ini tidak di indahkan atau di abaikan saja, maka saya selaku Ketua ASBS Bengkulu Selatan untuk membuat laporan secara resmi dan tertulis kepada APH,”tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, untuk menghubungi pihak terkait selalu di upayakan. [Dewi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page