BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Di duga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni bermain-main dengan Undang-Undang dan menyalahgunakan wewenang jabatan atas kepemilikan tanah milik warga yang berada di lokasi Pantai Pasar Bawah. Selasa, 18/02/2025.
Saat awak media mengkonfirmasi ahli waris tanah milik warga melalui via WhatsApp tentang sejarah tanah tersebut, Rusli (ahli waris) menyampaikan sejarah awal mula tanah tersebut yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang mau dijadikan lokasi wisata.
“Pada Tahun 1984 tanah ini mau dibebaskan oleh Pemda serta akan direncanakan mau buat pariwisata dan mau dibeli, tetapi H.Bastanudin (Alm), pemilik tanah tidak mau dijual karena mau dijadikan kebun. Tapi, pada Tahun 1989-1990 pihak Pemda mulai bergerak untuk membebaskan tanah tersebut di lokasi Pasar Bawah secara keseluruhan sampai ke muara Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Ternyata sosialisasi mereka tidak mencapai target karena para nelayan termasuk tanah milik kami tidak mau dijual atau dipindahkan. Sampai sekarang ini bukti kenyataannya dilapangan tetap seperti itu, nelayan tetap disitu,”tuturnya.
“Ada desas desus kabar burung sudah dibebaskan sama pariwisata, saya mendapatkan undangan dari Erwan yang beralamatkan di Jalan Cilacap. Saya mendapatkan surat tersebut berupa fotocopyan, sedangkan yang aslinya dipegang sama Erwan. Menurut analisa saya, surat tersebut fiktif, pemalsuan, dan rekayasa semata. Setelah saya mendapatkan surat tersebut, saya langsung koordinasikan sama Bapak Sekda Sukarni saksinya Yanto Kurip. Tanggapan Bapak Sekda bagus, Beliau mengatakan ini harus kita rapatkan. Saya tidak bisa memutuskan, semua instansi kita panggil,”imbuh Rusli.
“Undangan sudah mulai disebar Bapak Sekda dan akan dirapatkan pada hari Senin Tanggal 25 Juli 2022 diruang rapat Sekda. Dalam rapat tersebut saya didampingi oleh Sukardin dan Febri,SH (ponakan saya). Ada 23 pejabat termasuk Lurah yang hadir pada saat rapat tersebut. Hasil rapat mengerucut dan dimenangkan oleh pihak H.Bastanudin (Alm) sebagai pemilik tanah,”tambahnya.
“Setelah hasil sudah didapat, saya segera buat pengajuan ke Pemda. Saya buat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), setelah selesai RAP nya saya berikan dengan Bapak Sekda dirumahnya karena pada saat itu Bapak Sekda sedang ada rapat. Katanya ini akan diproses dan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati, Beliau minta tolong sama saya untuk tidak menunggu dulu nanti kalau sudah akan diberikan surat saja. Tiga bulan lamanya dari hasil rapat tersebut, Bapak Sekda baru menjawab. Dijawab bukan pakai uang tapi pakai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mana dalam Undang-Undang tersebut Sekda memasukkan hanya satu butir saja yakni butir pertama tapi butir kedua tidak dimasukkan. Bapak Sekda saya katagorikan sudah bermain-main di Undang-Undang,”ungkap Rusli kesal.
Padahal isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut ada dua butir. Butir pertama berbunyi “penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat”, sedangkan butir kedua berbunyi “pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil”.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 itu ada dua butir, dua alinea, dan dua item. Yang mana nomor dua yang ada kaitannya sama saya disitu apabila ada lokasi yang diambil Pemda harus diganti rugi yang layak dan adil. Setelah saya pertanyakan kembali, Sekda menambahkan sepanjang pantai 100 M tidak boleh dibangun harus dibawa oleh Pemda. Disini ada unsur menyalahgunakan wewenang jabatan, karena sudah ada intimidasi Bapak Sekda terhadap saya. Intimidasi itu lokasi pariwisata di pantai Pasar Bawah harus dikelola sama Pemda setempat. Jadi hal rakyat dirampas, tidak ada kontribusi karena Pemda sudah menebang pohon kelapa tanpa izin dan tanpa ada ganti rugi,”tutupnya. [Red]