BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com —Dari hasil konfirmasi dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan terkait dengan dugaan PT Jatropha Solutions belum memenuhi persyaratan untuk pembuatan Hak Guna Usaha (HGU) dilihat dari perkebunan plasmanya karena belum mencukupi 20 persen dari luas lahan 1040 hek yang ter SK pada Tahun 2010 yang lalu. Senin, 17/02/2025.
Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nissan Deni Purnama saat dikonfirmasi di aula pertemuan mengatakan bahwa “kami dari Komisi II memang belum mengetahui legal PT Jatropha Solutions dan kami juga belum turun kelapangan untuk mengetahui hal itu, kami juga belum mengetahui tentang pembukaan kebun plasma yang dulu perizinan komoditi jarak hingga kini berganti komoditi sawit,”tutur Deni.
“Dan katanya PT Jatropha Solutions sampai sudah menggarap hutan kawasan atau hutan lindung, berdasarkan pihak media konfirmasi inilah kami dapat info. Maka dengan demikian kami dari Komisi II akan memanggil pihak PT Jatropha Solutions, BPN dan Dinas Pertanian secepatnya secara resmi untuk mengetahui kelengkapan HGU PT Jatropha Solutions dan titik koordinat PT Jatropha Solutions yang di senyalir sudah merambat kehutan kawasan atau hutan lindung,”tambahnya.
“Bila mana informasi ini betul–betul sesuai dengan fakta, maka kami dari Komisi II akan membentuk pansus guna untuk menelusuri kenapa PT Jatropha Solutions tanpa memiliki HGU namun sudah 14 Tahun beroperasi tapi tidak tersentuh oleh Hukum. Maka dari itu Komisi II akan mendesak agar pihak Pemerintah Daerah untuk memberhentikan PT Jatropha Solutions beroperasi sebelum PT Jatropha Solutions mempunyai HGU resmi,”pungkasnya.
Ditempat yang sama dengan waktu yang terpisah, kami dari Komisi II akan segera koordinasi dengan BPN, PTSP serta kami akan koordinasi juga kepada Dinas Pertanian terkait kebun plasma. Kami merasa senang dengan adanya investor luar yang masuk ke Daerah kita akan tetapi harus melengkapi aturan yang ada (legal) bukan semena-mena sekedar ingin buka perkebunan yang sifatnya merugikan masyarakat,”tutup Yaumil selaku Anggota Komisi II. [Dewi]