KAUR| POERNAMAnews.com —Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun keanggotaan BPD bersifat representatif, yang berasal berasal dari wakil-wakil kelompok di masyarakat, termasuk wakil perempuan. Kamis, 04/07/2024.
Dalam peraturan tersebut, BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Namun sangat di sayangkan, di Desa Ganda Suli kecamatan Luas, BPD seolah tak di anggap, pasalnya ketua BPD belum merasa menerima laporan penyelesaian pekerjaan Tahap 1, kenapa bisa Tahap 2 sudah di cairkan,bukankah sesuai aturan perundang undangan, untuk pencairan dana desa, harus di tanda tangani oleh ketua BPD dan anggota ? hal ini sangat di sayangkan,dan tentu saya selaku ketua BPD tidak terima, kalau cara kades seperti ini ujarnya saat di sambangi Wartawan Media Online di kediamannya.
Dengan kejadian tersebut, lagi lagi kepala desa tidak sejalan dengan BPD, padahal peranan BPD di desa sangat kuat,mengawasi setiap kegiatan yang ada di desa, apa lagi ini menyangkut Dana dari Pemerintah yang harus di pertanggung jawabkan tegasnya. [Oxi]