BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com — Polres Bengkulu Selatan gelar Press Release tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Selasa, 15/08/2023.
Pelaku yang bernama BA (28) nekat menghabisi nyawa korban yang bernama Debby Trip Putra (23) diduga cemburu karena kedekatan korban bersama seorang janda yang bernama PI (45).
Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban datang pada hari Minggu Tanggal 13 Agustus untuk mengembalikan pancingan yang dipinjam tempo hari lalu, korban memaksa masuk ke dalam kontrakan karena mencurigai ada seseorang di dalam kontrakan PI tersebut dan mendapati pelaku BA sedang berada dikamar PI dan disitulah terjadi cekcok mulut dan perkelahian hingga berujung dengan pembunuhan.
Saat Press Release, pelaku BA menjelaskan dirinya bersama janda PI (45) sudah dua Tahun menjalin kasih sayang namun karena cemburu kedekatan PI bersama korban Debby sehingga pelaku BA gelap mata yang secara kebetulan korban datang ke kontrakan PI.
“Saya menjalin kasih sayang bersama janda PI (45) sudah dua Tahun, saya cemburu dan sakit hati”,ungkapnya.
Dari hasil Press Release tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F menjelaskan “sesuai pasal 338 KUHP sup pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama lima belas Tahun. Sedangkan bunyi pasal 351 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua Tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan bunyi pasal 351 ayat (3) KUHP jika mengakibatkan mati diancam penjara paling lama tujuh Tahun”,paparnya.
“Pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan, pelaku dan korban sama-sama bujangan. Untuk motifnya karena cemburu dengan seorang janda yang bernama PI (45)”,tutupnya. [Dewi]