banner 728x250

Camat Pino Telah Berikan SP Pada Pemdes Air Umban

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com — Terkait viralnya Pemerintah Desa Air Umban melanggar Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja serta surat edaran Camat tentang disiplin jam kerja diduga tidak berlaku dan di anggap tak ada bagi Pemerintah Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. Selasa, 11/10/2022.

Saat dikonfirmasi, Camat Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Surahman telah memberikan Surat Peringatan (SP) untuk Pemerintah Desa Air Umban.

“SP sudah kami berikan kepada Pemdes Air Umban dengan Nomor : 800/72/CP/2022 dan sudah diterima juga oleh pihak Desa, selanjutnya tembusan akan kami berikan ke DPMD, ke Inspektorat secepatnya dan akan tembuskan juga kepada Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi”,sautnya.

Berikut isi SP tersebut :

Bersama ini kami sampaikan kembali Perbup Nomor: 15 Tahun 2018
tentang pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta hari kerja dan
jam Dinas Pemerintahan Desa dilingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan dan menyusul surat himbawan Camat Pino Nomor. 800/128/CPI2022 T anggal, 19 Juli 2022 tentang penerapan Perbup Nomor :16 Tahun 2018 yang ditujukan ke seluruh Desa dalam Wilayah Kecamatan Pino, berdasarkan informasi yang kami terima di mana pada hari Sabtu Tanggal 01 Oktober 2022 Pemerintah Desa Air Umban belum menerapkan Perbup tersebut sehubungan dengan itu pihak Kecamatan telah melakukan Monetoring dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa Air Umban pada hari Rabu, Tanggal 04 Oktober 2022 agar Pemerintah Desa Air Umban dapat menerapkan Jam dinas sesuai dengan Perbup yang berlaku, dan sesuai dengan hasil monitoring Kecamatan dan Konsultas Ke Dinas PMD maka dengan ini Pemerintah Kecamatan
mengeluarkan teguran tertulis kepada Pemerintah Desa Air Umban agar dapat
mentaati Jam dinas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka anggaran kedisiplinan Pemerintahan Desa. [Dewi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page