banner 728x250

Camat Pino Akan Keluarkan SP Untuk Pemdes Air Umban

BENGKULU SELATAN| POERNAMAnews.com — Terkait viralnya Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan langgar Perbup 16 Tahun 2018 yang mengatur jam kerja serta surat edaran Camat tentang disiplin jam kerja pada pemberitaan hari Sabtu Tanggal 01/10/2022 lalu, Pemerintah Desa Air Umban mendapat teguran tegas dari Camat Pino berupa Surat Peringatan (SP). Rabu, 05/10/2022.

Saat dikonfirmasi, Camat Pino Surahman mengatakan “jadi yang pertama dulu sekitar dua minggu lalu ketika saya bertugas pertama kali di sini, ada laporan masyarakat sekitar. Kemudian saya mengeluarkan surat pemberitahuan ke seluruh Desa agar dapat mengikuti Perbup terkait dengan kedisiplinan jam dinas maupun pakaian dan sebagaimana mestinya”,ungkapnya.

“Ternyata masih ada lagi ditemukan kemarin oleh awak media, saya meminta kemarin dengan Kasi PMD Neng untuk memanggil mereka. Sementara hasil dari pemanggilan dari Kasi PMD kami itu saya perintahkan segera untuk berkoneksi ke Dinas PMD. Hasil dari pemanggilan itu masih menunggu, sementara saya langsung kunjungan ke Kantor Desa memberikan pengarahan kepada mereka sebagai Perangkat Desa. Karena Kepala Desa tidak memungkinkan untuk selalu stanbay 24 jam atau sesuai dengan aturan Perbup, kan masih ada Sekretaris Desa dan Perangkatnya yang bisa stanbay di Kantor Desa”,tambahnya.

“Kami akan segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) walaupun kami dari Kecamatan masih menunggu laporan dari Dinas PMD, kami akan tetap mengeluarkan SP dalam waktu dua atau tiga hari ini karena mereka sudah mengakui bahwasanya mereka hari Sabtu masuk kerja dihari Sabtu tapi masuk kerja tidak sesuai jadwal jam yang di tetapkan sebagaimana Perbup mereka masuk kerja pada pukul 10 an dan kami sebagai pembinaan akan menegakkan kedisiplinan”,tutupnya. [Dewi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page